Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

BENGKALIS - Tim Khusus (Tim Sus) Narkoba Polres Bengkalis pada Kamis (18/6/2020) siang lalu berhasil mengungkap kasus narkoba dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Hasil pengungkapan tersebut, Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan identitas sebagai berikut:

  1. AS Alias Ade (29) bekerja sebagai seorang kuli yang beralamat di Jl. Dusun Antara Desa Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

  2. YL alias Yul (39) beralamat Jl. Pramuka Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Adapun lokasi kejadian tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Wonosari Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Dari tangan kedua terduga pengedar ini, Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) paket yg di duga Narkotika jenis Shabu. (Bruto : 0,3 Gram)
  2. 3 (tiga) Unit Handphone
  3. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda

Pengungkapan kasusnini berawal pada hari Kamis (18/6/20), sekira pukul 14.00 WIB, Tim Sus Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di Jalan Wonosari Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim sus Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan lidik di seputaran rumah yang di maksud.

Tim melakukan penggrebekan sekira Pkl 14.30 WIB, dan berhasil di amankan seorang laki-laki an. AS serta di temukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari tangan AS.

Lalu Tim bertanya kepada AS, dari mana di peroleh Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian AS menjawab di beli dari YL Als Yul seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Tim melanjutkan untuk mencari keberadaan YL Alias Yul. Dan pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Sus berhasil menangkap YL di rumahnya yang terletak di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan tidak di temukan barang bukti lainya. Lalu YL mengatakan, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan kepada AS, dibeli dari Yetno (DPO) seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Tim mencari keberadaan Yetno (DPO), akan tetapi tidak dapat di temukan.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(BD)