Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Tim kubah ringkus Alang pemilik sabu 3.66 gram di halaman rumah

Ujungtanjung -- Tim opsnal dari satuan narkoba polres Rokan Hilir kembali menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada hari Ahad tanggal 05 Juli Tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib. tepatnya di depan halaman rumah warga Jl. Sudirman RT 05 /RW 01 Kep. Melayu Besar Kecamata Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi yang diperoleh media ini dari Subbag Humas Polres Rohil Selasa 7/7/2020 menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku tersebut bermula pada hari Ahad tanggal 05 Juli 2020 sekira jam 20.00 Wib tim Kubah Polres Rokan Hilir Mendapat Informasi mendapatkan informasi via telpon bahwa di seputaran kepenghuluan Melayu Besar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut selanjutnya personil melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Narkoba sebagai Kordinator Lapangan dan selanjutnya kasat memerintahkan Tim Kubah Polres langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi tersebut tim Kubah melihat gelagat seseorang yang mencurigakan bernama Asari alias Alang (46) sedang duduk di depan halaman rumah milik Sdr. Rahman, lalu tim langsung menuju ke tempat tersebut dan melihat pelaku membuang sesuatu yakni berupa kotak hitam dan timbangan digital.

Melihat hal itu tim Kubah langsung mengamankan Pelaku (Asari alias Alang) dan Memanggil Saksi II (Syafrudin S) selaku Ketua RT 05 ditempat tersebut setibanya saksi II (SS) ditempat tersebut lalu tim Kubah menyuruh pelaku untuk mengambil timbangan dan kotak hitam kecil lalu menyuruh pelaku untuk membuka kotak hitam kecil yang di dalamnya ditemukan 2 ( dua ) bungkus paket ukuran kecil.

Tidak ingin buang waktu lalu Tim Kubah Melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh Saksi 2, pada saat melakukan penggeledahan di dalam kantong pelaku ditemukan kotak Permen dan menyuruh pelaku untuk membuka kotak permen tersebut dan ditemukan 2 ( Dua ) Buah Paket Sedang yg diduga narkotika jenis sabu.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Rahman yang disampaikan pelaku dan disaksikan oleh saksi 2, Sekdes kepenghuluan Melayu Besar dan masyarakat dan setelah masuk di kamar tempat tinggal pelaku ditemukan 1 ( Satu ) Buah Paket sedangkan Timbangan Digital Sebanyak 2 ( Dua ) buah dan alat hisap sabu berupa bong dan kaca pirex serta Bungkusan Plastik Klip Baru untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, dan Uang Sebanyak Rp 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui kasubbag humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan bahwa, pelaku dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 3.66 Gram langsung diamankan ke mapolres Rohil, "setelah selesai melakukan penggeladahan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih Lanjut, "katanya.

Selain itu sambung Juliandi, dilakukan pemeriksaan urine kepada tersangka guna memastikan ada tidaknya kandung narkoba di dalam urine tersangka, " hasil tes urine terhadap terlapor ASARI Alias ALANG hasil Cek Urine (+) Metamfetamina, "tegasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku :

  1. 3 (Tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu.

  2. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu.

  3. Bungkusan plastik klip kosong.

  4. Uang Rp. 3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

  5. 3 (satu) unit timbangan digital.

  6. 2 (dua) unit Handphone merk Nokia warna hitam.

  7. 3 (tiga) bong dari botol lasegar.

  8. 2 (dua) buah mancis.(Ind)