Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Sat Resnarkoba Polres Siak Amankan 5 Pria Pemakai Narkoba

SIAK-Sat Resnarkoba Polres Siak kembali berhasil mengamankan 5 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Kelima orang pria ini adalah:

  1. SHD Alias ADI (42) asal Lubuk Pakam (Sumut) seorang Wiraswasta beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km. 88 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
  2. DN Alias DOHAR (31) asal Simp. Pungut (Bengkalis - Riau) seorang Wiraswasta alamat Simp. Pungut Km.98 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis
  3. RS Alias RESTU (21) asal Firdaus (Sumut) seorang Karyawan Swasta alamat Firdaus Kecamatan Sei.Rempah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
  4. DAS Alias DIAN (28) asal Tandun (Kampar-Riau) seorang Buruh Harian Lepas (BHL) alamat Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar
  5. MS Alias MARLIS (38) asal Padang Pulau (Sumut) seorang Supir, alamat Surya Minang RT 003 RW 001 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

Diketahui, kelima orang yang diduga tersangka ini memiliki peran masing-masing, yaitu

  • Tersangka I SHD Alias ADI : Berperan Sebagai Pemakai
  • Tersangka II DN Alias DOHAR : Berperan Sebagai Pemakai
  • Tersangka III RS Alias RESTU : Berperan Sebagai Pemakai
  • Tersangka IV DAS Alias DIAN : Berperan Sebagai Pemakai
  • Tersangka V MS Alias MARLIS : Berperan Sebagai Pemakai

Kelima tersangka tersebut ditangkap di Surya Minang RT 003 RW 001 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (Tepatny di Rumah/Kediaman tersangka berinisial MS). Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa:

  • 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 0.20 Gram
  • 1 (Satu) Unit HP Adroid warna Hitam Merk Oppo
  • 1 (Satu) Unit HP Nokia warna Putih
  • 1 (Satu) Unit HP Samsung Lipat warna Hitam
  • 1 (Satu) Buah alat Hisap Sabu/Bong
  • 2 (Dua) Buah Kaca Pireks
  • 1 (Satu) Buah Pipet yang sudah dimodifikasi

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH S.IK M.IK melalui Kasat Resnarkoba kepada media menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kelima diduga tersangka. Pada hari Rabu (22/1/20) sekira pukul 17.00 WIB didapat informasi dari masyarakat, seringnya terjadi Pesta Narkotika Jenis sabu-sabu di Surya Minang RT 003 RW 001 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (Tepatny di Rumah/Kediaman tersangka berinisial MS).

Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 20.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penggeledahan di TKP. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, dijumpai 5 (Lima) orang tersangka sedang pesta Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar.

Dan pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan juga barang bukti yang disebutkan diatas. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka tersebut mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang yang biasa dipanggil tersangka dengan panggilan Faisal.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dan dilanjutkan penyelidikan terhadap keberadaan Faisal.

"Saat ini kelima tersangka sudah diamankan berikut barang bukti, dan juga akan dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Faisal yang diduga asal brang haram sabu-sabu tersebut,"Kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH S.IK M.IK kepada media ini Kamis (23/1/20).(BN)