Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Terbukti Tidak Patuh, DLH Rohil terkesan Bungkam Keluarkan Sanksi Baru Terhadap PT KAN

BAGAN BATU - Terhitung Kurang Lebih satu bulan, setelah tim Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Rohil melakukan Veripikasi atas sanksi Paksaan Adminitrasi yang di keluarkan Bupati Rokan Hilir terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Perseroan Terbatas, Kencana Andalan Nusantara (PT.KAN) atas pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak di laksanakan, hingga hari ini, Kamis (06/08/2020) DLH Rokan Hilir terkesan tutup mata.

Sementara di ketahui bahwa, Ketika tim DHL Rohil Melakukan Verifikasi sanksi paksaan administrasi, Perusahan PT KAN jelas dan terbukti tidak melaksanaan sanksi tersebut. Akan tetapi sudah jelas terbukti namun hingga kini tidak juga ada sanksi berikutnya yang di keluarkan oleh tim DHL Rohil atau Bupati Rohil.

Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar selaku salah satu pelapor kepada mandiripos.com mengatakan bahwa batas waktu sanksi paksaan tersebut sudah lama lewat dan Tim DLH Rohil sudah turun untuk verifikasi pada, kamis (09/07/2020) bulan lalu, dan verifikasi tersebut terbukti bahwa perusahaan banyak yang tidak melaksanakan Sanksi tersebut.

" Perusahaan PT. KAN tidak melaksanakan Sanksi Paksaan Bupati, dan itu menurut kita bahwa perusaan tindakan ketidak patuhan terhadap aturan pemerintah,"katanya.

Di ungkapkan Indra, dalam Poin Sanksi Paksaan Bupati tersebut apabila perusahaan tidak melaksanakan Sanksi dalam waktu 90 hari makan Pemerintah akan terbitkan Sanksi berupa Pembekuan Izin ataupun Pencabutan Izin. Namun anehnya hingga saat ini pemerintah belum juga menerbitkan sanksi tersebut dan perusahaan masih melenggang beroperasi.

" dalam poin sanksi tersebut tidak ada toleransi tertulis dari Pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan. Dan anehnya sampai sekarang ko belum di keluarkan sanksi berikutnya,"ungkap indra.

Dari lamanya pemerintah mengeluarkan sanksi berikutnya, menurut indra, Pemerintah terkesan tidak berani menerapkan Sanksi tersebut.

"Sangat disayangkan tindakan DLH Rohil yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk menetapkan sankai baru untuk PT. KAN. Dan tentu dengan mengulur - ngulur waktu seperti itu menimbulkan kecurigaan adanya permainan, kenapa DLH terkesan tidak berani menerapkan Sanksi tegas untuk PT.KAN yang sudah jelas tidak patuh,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi, S.Sos saat di konfirmasi awak media pesan whatshap terkait hal tersebut, tidak menjawab dan seolah - olah bungkam menutupi persoalan tersebut.ris