Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Tanggapi Aduan Karyawan, Anggota DPRD Rohil, Fazrul Hidayat Lubis akan dudukkan Persoalan Tersebut.

BAGAN BATU - Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Pabrik Kelapa Sawit, PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) Mengadu Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Fazrul Hidayat Lubis, SE, Fraksi Partai Keadilan Sejaterah atas perlakuan semena-mena Perusahaan terhadap hak para Karyawan, Jumat (11/06) kemarin.

Pada hal tersebut disampaikan perwakilan Serikat Pekerja Mandiri, Sulaiman, menyampaikan bahwa selama berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) sama sekali tidak pernah penuhi hak para pekerjanya membayar kekurangan upah lembur yang sesuai tertera dalam kesepakatan.

"Maka atas dasar tersebut kami mengadukan nasib kami para buruh kepada Disnakertrans Kabupaten Rokan Hilir dan Anggota DPRD, Fazrul Hidayat, Lubis,SE untuk memperjuangkan hak kami sesuai yang tertera dalam perjanjian antara perusahaan dan Karyawan yang di fasilitasi oleh Pemerintah dalam hal itu Dinas Tenaga Kerja Rohil," Ucap Sulaiman.

Disampaikan Sulaiman, terkait Persoalan tersebut dirinya atas Nama Karyawan dengan melalui Serikat Pekerja Mandiri sudah berkali kali pertanyakan persoalan ini kepada Perusahaan tetapi bukan Solusi yang terima tetapi terkesan Intimidasi yang kami rasakan.

"Dikarenakan kami tidak pernah buat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Setiap tahunnya terkait hak karyawan maka kami pertanyakan mana peraturan perusahaan, namun tidak ada kejelasan atau di abaikan,"terangnya.

Dalam hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Fazrul Hidayat Lubis,SE dari Fraksi Partai Keadilan Sejatrah mengatakan, baru satu minggu ini saya mengetahui ada persolan di Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) yang diduga telah mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan.

"Sesuai aduan dari para Karyawan kepada saya bahwa hinga sampai saat ini banyak pelangaran yang dilakukan oleh PT.KAN,terkait hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh Perusahaan," Kata Fazrul.

Pengaduan dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT.KAN, yang meyebutkan dugaan tidak penuhi hak karyawan sudah berkali kali dilaporkan dan sudah sepakat perusahaan membayar sisa gaji dan uang lembur mulai tahun 2019 tetapi atas pengaduan dari Serikat Pekerja Mandiri itu semua di ingkari oleh Perusahaan.

"Atas Laporan kepada saya maka akan saya sampaikan kepada Ketua DPRD Rohil agar diagendakan dan menjadi Pembahasan dengan harapan kedepanya pemangilan management PT.KAN untuk diminta keterangan kebenaran laporan tersebut dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir," Katanya.

Dalam hal ini dirinya mangatakan, jika pengaduan tersebut benar sangat menyanyangkan tindakan Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir masih melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku.

"Jelas harus ditindak dengan tegas perusahaan tersebut jika benar pengaduan serikat pekerja mandiri karena mereka sudah mengangkangi Undang-undang yang berlaku terkait hak dan kewajiban Perusahaan terhadap karyawanya," Tegasnya.

"sebagai langkah tangap menerima pengaduan dari Serikat Pekerja Mandiri dirinya akan ajak unsur pimpinan Kecamatan untuk Inspeksi Mendadak ke perusahaan tersebut."Pungkasnya.ris