Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Tanam Pohon Ganja, Pria Di Pinang Sebatang Ini Diciduk Polisi

TUALANG - Seorang laki-laki berinisial DH alias Mali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siak pada hari Kami (13/8/20) pukul 00.30 WIB diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja dan daung ganja. Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Fery RT. 010 RW. 004 Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dirumah warga diduga menanam narkotika jenis tanaman ganja,

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan si pelaku di Jln. Fery Rt. 010 Rw. 004 Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak penggeledahan terhadap tersangka tersebut di atas.

Dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, di temukan barang bukti 1 (satu) paket daun ganja kering dan 7 (tujuh) batang tanaman ganja, setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang di dapatkan dari BALEHONG (DPO),

Selanjutnya tersangka menjalani tes urine, dan didapat bahwa tersangka (+) THC. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.