Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Tak Memiliki Izin Selama 3 Tahun,Satpol PP Kab Siak Akan Menindak Tegas PT KSI

SIAK- Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin berjanji akan menindak tegas PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak. 

"Secepatnya kita turun ke lapangan, kalau memang perusahaan itu terbukti tak lengkap izin dan membuang limbah sembarangan, kita tak segan-segan menindaknya," kata Kaharuddin Ahad (14/6/2020).

Terkait temuan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak adanya pipa yang dibangun PT KSI untuk membuang limbah ke Sungai Siak, lanjut Kaharuddin, hal itu sudah dibicarakan dengan instansi terkait. 

Begitu juga dengan tidak lengkapnya izin yang dimiliki PT KSI. Dimana, sejak berdiri tahun 2017 lalu, sampai saat ini perusahaan belum memiliki izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Tim yustisi sudah rapat membahas masalah ini. Makanya dalam beberapa waktu ke depan tim yustisi Siak segera turun ke lapangan. Kita bisa mengambil tindakan setelah turun ke lapangan. Bisa jadi kita beri surat peringatan (SP 1) dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Santoso mengatakan, PT KSI belum sepenuhnya memiliki izin operasional. Namun perusahaan pemasok garam industri ini sudah beroperasi sejak 2017.

"Sejauh ini, masih ada 3 legalitas yang belum dimiliki PT KSI, diantaranya izin penggunaan  pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kendati demikian, perusahaan itu tetap bisa beroperasi,” kata Teguh Santoso.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Teguh, agar perusahaan itu bisa melakukan usaha di Kabupaten Siak seharusnya mengantongi 6 jenis izin yang harus dimiliki. Namun kenyataannya, perusahaan mitra PT RAPP itu tetap bisa beroperasi walaupun melanggar aturan yang ada. 

"Ya, harusnya begitu. Penuhi dulu semua izin yang ada baru bisa beroperasi," jelas Teguh.

Anehnya, lanjut Teguh, meskipun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang sangat penting namun tetap saja bisa melakukan aktifitas. Bahkan, hal itu sudah berlangsung selama 3 tahun.

"Dari sekian banyak izin itu, yang sangat penting izin TDG. Dimana, syaratnya setelah perusahaan mengurus IMB. Tapi, kenyataan hari ini mereka pihak perusahaan tak punya izin itu. Tapi tetap saja beroperasi," jelasnya.

Teguh mengaku heran kenapa PT KSI tetap bisa beroperasi kendati tidak mengantongi izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku. 

"Aneh ya, perusahaan pemasok garam industri ini sudah berdiri sejak 2017 di Siak dan bermitra dengan perusahaan raksasa, PT RAPP. Seharusnya RAPP lebih selektif bermitra dengan perusahaan yang akan bekerjasama dengannya. Tapi kenyataan tak seperti itu. Saya akan laporkan hal ini ke atasan," jelasnya.

Kasus ini berawal, saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak menggelar sidak ke PT KSI, Rabu (3/6/2020). Tim DLH mengaku kaget saat menemukan pipa siluman yang ditanam di dalam tanah oleh pihak perusahaan yang langsung menuju aliran Sungai Siak.

"Kaget kita saat menemukan ada pipa yang ditanam di tanah untuk membuang limbah ke sungai. Ini jelas melanggar aturan," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH Siak Dedi Susanto.

Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Siak Ardayani mengatakan, sebelum menggelar sidak pihaknya sudah menghubungi PT RAPP. Sebab, PT KSI merupakan rekanan PT RAPP, dimana garam itu disuplai untuk kebutuhan operasional PT RAPP.

"PT KSI jelas melanggar aturan, karena limbah langsung dibuang ke sungai tanpa dinetralkan dulu. Tahun 2019 kita sudah ingatkan, tapi tetap tak digubris. Kita berencana kembali memanggil direktur PT KSI terkait temuan kita hari ini," pungkasnya.

Sumber.riauin.com