Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Polsek Bagan Sinembah amankan 3 orang di duga Pengguna Narkotika

BAGAN BATU - Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu - sabu di wilayah Kelurahan Bal Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.

Berdasarkan informasi yang di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Jum'at (14/8/2020) Tim Opsnal mengungkap 3 (tiga) orang warga Balam, Yakni, ES Alias DEDI (35) warga Jl. Kutilang Balam Km 26, Kelurahan Balam sempurna Kecamatan Balai jaya, FL Alias BEGEK (25) warga Jalan Kutilang Balam km 26 Kelurahan Balam Sempurna dan RF Alias Rio (22) warga Jalan Lintas Balam km 25 Kelurahan Balam Sempurna.

Pengungkapan Tindak penyelah gunaan narkotika tersebut berawal pada hari Rabu (12/8/2020) sekira Pukul 20.00 Wib mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Jalan Kutilang Balam Km 26.

Mendapat informasi itu, kemudian Katim Opsnal Ipda M. Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan sinembah Akp Indra Lukman Prabowo SH.SIK dan selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Katim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Sekira Pukul 21.30 Wib Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang diduga jadi tempat penyalahgunaan Narkotika dan diamankan 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama ES Alias Dedi dan FL Alias Begekdan di temukan dari kantong celana ES ditemukan 1 (satu) buah botol permen yang didalam nya ada 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kemudian, dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan uang Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan di lantai rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalam nya diduga Narkotika Sabu-sabu dan 1 (satu) buah alat hisap/Bong, 2 (dua) buah Mancis, 2 (dua) Buah pisau kater, 1 (satu) buah sendok skop. 1 (satu) unit Handphon merk vivo warna hitam, 1 (satu) buah Handphon merk Nokia wana putih dan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dan dari kantong FL alias Begek dari kantong sebelah kanan dan setelah dilakukan itrerogasi kepada ES bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari RFD suruhan oleh Jait yang juga adalah seorang DPO.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah RIO dan sekira jam 23.30 wib ditemukan Rio berada didalam rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Handphon OPPO warna hitam dan uang Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya melakukan interogasi terhadap Sdr RIO benar bahwasanya Sdr EDI membeli Narkotika jenis Sabu-sabu dari nya atas suruhan Sdr JAIT (DPO). Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bagan sinembah.

" Terduga sudah di amankan di Polsek Bagan Sinembah guna melakukan pengusutan lebih lanjud," kata kapolsek kepada mandiripos.com.ris