Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Melambungnya Harga Elpiji 3 Kg Di Bengkalis Capai Rp.30.000

BENGKALIS - MANDIRI POS, Sesuai perkembangan zaman Gas elpiji merupakan kebutuhan masyarakat pengganti minyak tanah untuk kebutuhan masak memasak di rumah tangga. Program perubahan dari minyak tanah ke elpiji ini di mulai sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan wakilnya Jusuf Kalla hingga pemerintahan saat ini.

Semenjak itu lah masyarakat menggunakan elpiji untuk memasak, dan ini sudah berlangsung beberapa tahun di seluruh Indonesia termasuklah di negeri junjungan Bengkalis ini. Untuk menstabilkan harga elpiji di Kabupaten Bengkalis pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh di keluarkanlah suatu keputusan terkait harga eceran elpiji untuk masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 232/KPTS/v/2015 tahun 2015 telah mengeluar peraturan tentang harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji (liquid petroleum) 3  Kilogram (Kg) seharga Rp 21.500.

Harga elpiji yang ditetapkan pemerintah pusat dengan harga elpiji yang ditetapkan  pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis sangat berbeda.

Meskipun telah ditetapkan harga eceran elpiji untuk Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.21.500,- namun pada prakteknya agen elpiji dan toko penjual elpiji menjual dengan harga diatas harga HET elpiji yang telah di tetapkan.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H kenaikan harga Elpiji di Bengkalis sangat melonjak tinggi hingga mencapai harga Rp.30.000,- sementara sebelumnya harga berkisar Rp.25.000,- hingga Rp.27.000,-

Sofyan masyarakat Bengkalis warga Kota Bengkalis, mengeluh kenaikan harga elpiji yang saat ini melambung tinggi tanpa ada pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis.

Harga elpiji sekarang sudah Rp.30.000,- mentang-mentang mau hari Raya Haji ini sesuka Dia saja naikan harganya. Biasanya harga Rp.25.000,- sampai Rp.27.000,- ni dah melampau nampaknya. Mana Dinas Perindag yang menetapkan harga HET elpiji dan mana Satpol PP yang katanya penegak Perda," ungkap Sofyan dengan kepada awak media, Kamis, (30/7/2020).

Lebih lanjut Sofyan menegaskan, dalam hal ini Disdagperin Bengkalis sebagai pembuat perda Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji di Kabupaten Bengkalis.

"Hendaknya bisa mengawasi dan memberi teguran kepada agen atau penjual elpiji untuk menjual harga elpiji sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegak Perda Kabupaten Bengkalis untuk bisa bertindak tegas terhadap agen/pedagang elpiji yang melebihi dari harga HET yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

Terkait harga elpiji yang dijual pedagang melebihi harga HET Pemda Bengkalis. Sebagai penegak Perda Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Ginting menanggapi "Koordinasikan terlebih  dahulu sama OPD Perindag yang menanganinya. Sejauh mana penyelesaiannya, jika perlu bantuan dari Satpol-PP, Dinas yang bersangkutan akan menyurati Satpol-PP demikian SOP nya.

"Jika tidak ditindaklanjuti oleh OPD tersebut buatkan surat secara resmi kepada Satpol-PP Bengkalis sebagai dasar hukum untuk tim gabungan penegak perda dan ketertiban umum. Tim penegak perda dan trantibum itu adalah Satpol-PP dan Polres Bengkalis," ungkap Ginting kepada awak media melalui WhasApp, Kamis 30 Juli 2020.

Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan yang di hubungi awak media melalui via WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Anggota Komisi I DPRD  Kabupaten Bengkalis Sanusi, SH.,MH kepada awak media, Kamis 30 Juli 2020 menyayangkan jika harga elpiji di jual diatas harga HET Pemda.

"Sangat menyayangkan jika benar harga Elpiji bersubsidi tidak sesuai dengan HET, Dinas terkait harus melakukan penertiban, agar masyarakat tidak dirugikan, Gas Elpiji bersubsidi buat masyarakat tidak mampu," terang Sanusi.(sir)