Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

L-KPK Dan PMII Mengecam Arogansi PT.KAN Melawan Sanksi DLH Dengan Tetap Operasi

ROKANHILIR- L-KPK Rohil bersama PMII Komisariat STAI Rokan mengecam tindakan Arogansi Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) yang tidak mematuhi sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar tidak beroperasi selama 2 (dua) hari sebagi bentuk Sanksi adminitrasi paksaan Pemerintah karena telah melakukan pelanggaran, namun dalam faktanya PKS grup Genk tersebut tetap beroperasi seperti biasa.

Melihat fakta seperti tersebut di atas,  Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Rokan Hilir, Sunariyo melalui wakil ketua Indra Kurniawan Akbar bersama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Stai-Rokan selaku pelapor akan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS.PT.KAN, akan mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir harus berani ambil tindakan terhadap Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Andalan Nusantara (Genk) yang jelas dengan sengaja melawan dengan cara  mengabaikan sanksi dari pemerintah salah satu yaitu menutup tidak Operasional Selama 2 (Dua) hari tetapi tidak dilakukan bahkan tetap Operasional secara terang terangan, ini tidak bisa dibiarkan, karena menurut saya tindakan mereka yang arogan itu sudah jelas-jelas menginjak-injak marwah dan harga diri pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir,  ini tidak bisa  dibiarkan mereka itu,  "ujar Indra geram.

Jika tindakan PT. KAN tersebut  dibiarkan  saja oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir kata Indra,  L-KPK Rohil bersama PMII berencana akan melakukan upaya gugatan serta membuat laporan kepada Penegak Hukum (Gakkum) Wilayah 2 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita tidak usah bicara pasal demi pasal pelangaranya lah, biar nanti Penyidik KLHK yang memprosesnya jika hal ini tidak di tegakkan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, berdasarkan berita acara pembacaan sanksi bahwa tanggal 08 dan 09 Pabrik harus tutup Operasional namun dengan sombongnya PKS PT. KAN tetap beroperasi seperti biasa jelas ini adalah upaya pelecehan marwah Pemerintah oleh Perusahaan (PT.KAN) dan tidak dapat dibiarkan saja, perusahaan harus ditindak lebih tegas, 

segala upaya demi ditegakan peraturan dan undang-undang L-KPK bersama PMII akan kami lakukan seperti langkah hukum (Gugatan) dan melaporkan hal ini kepada Satgas Gakkum KLHK Wilayah 2, "paparnya berang.

Di tempat terpisah Ketua PMII Komisariat Stai-Rokan, Nggalih Prastiyo Legowo kepada wartawan mengatakan perbuatan pimpinan Pabrik Kelapa Sawit PT.KAN sudah mencederai kami sebagai masyarakat Kabupaten Rokan Hilir tidak mengindahkan sanksi paksaan adminitrasi paksaan pemerintah yang telah mereka terima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil.

"Perusahaan harus tunduk dengan segala peraturan pemerintah kabupaten Rokan Hilir baik himbauan ataupun sanksi karena mereka berdiri di tanah Rokan Hilir jika mereka tidak patuhi seharusnya mereka tidak beroperasional disini silakan hengkang saja karena kami tidak butuh perusahaan yang seperti itu Rohil butuh perusahaan yang membangun bukan perusahaan yang bertindak setengah mafia, " katanya dengan kesal.

Disampaikan Nggalih Prasetyo Legowo pemerintah kabupaten Rokan Hilir jangan lagi takut dalam menerapkan sanksi yang lebih berat kepada PT. KAN, 

"apalagi yang ditakutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir kami mahasiswa akan siap menjadi garda terdepan demi tegaknya peraturan di bumi Rokan Hilir ini, bukan kita menghalangi perusahaan berinvestasi tetapi harus dilihat perusahaan yang seperti apa bukan seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.KAN yang tidak menghargai Pemerintah dan Rakyat, kalau sudah tidak menghormati pemerintah dan masyarakat lebih baik mereka PT. KAN  hengkang saja dari bumi Rokan Hilir, ngapain lagi ada di sini mereka itu,  "kesalnya.

Arogansi PT. KAN ternyata tidak sampai di situ saja karena pihak KAN juga melarang sejumlah wartawan mengabadikan/mengambil foto dilokasi pabrik yang sedang beroperasi meskipun dalam masa sanksi penutupan yang diberikan pemkab Rohil.

Sementara KTU Pabrik PT.KAN, Khairul membenarkan kalau Pada hari rabu dan Kamis 8-9 April pabrik tetap beroperasi dan kami sampaikan surat kepada pelapor dan kecamatan untuk meminta waktu hari sabtu dan minggu baru stop operasional.

" maka itu kami sampaikan surat bahwa hari sabtu dan minggu baru tutup operasional sekalian pada saat itu masa maintence pabrik,"Ucapnya sekena hati seakan sanksi bupati mainan saja.(Tim)