Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Diduga Melanggar Kepabeanan, KM. Patria Meranti Diamankan Petugas Bea Cukai

SELATPANJANG - Kantor Bantu Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C kembali mengamankan kapal yang di duga melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya itu, Tim berhasil mengamankan satu unit kapal lintas batas KM Patria Meranti yang membawa muatan tekstil atau kain baru gulungan di Dermaga Ekspedisi Sian Jaya, Selatpanjang, Jumat (10/4/2020) lalu.

Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Agus Supriyanto membenarkan hal tersebut dan saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan dan pencacahan terhadap barang tersebut guna menghitung kerugian negara.

"Benar kita sudah mengamankan sebuah kapal lintas batas. Saat ini belum final dan masih dalam proses pencacahan guna menghitung berapa isinya dan kerugian negara yang ditimbulkan. Kalau sudah ada info terbaru nanti saya kabari,"kata Agus Supriyanto, Minggu (12/4/2020).

Diceritakan kronologis penangkapan, dimana pada hari Jumat, 10 April 2020 pukul 13.00 WIB, Tim Intelijen KPPBC Bengkalis mendapatkan informasi adanya kapal impor asal Batu Pahat (Malaysia) yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan tujuan Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pembagian tim, dimana Tim laut yakni Tim Patroli BC 10010 langsung bertolak menuju Perairan Selatpanjang dan Tim darat yakni Tim P2 KPPBC Bengkalis melakukan penyisiran di daratan Selat Panjang.

Kemudian pada pukul 17.45 WIB Tim patroli BC 10010 menemukan kapal kayu tersebut telah bersandar di Pelabuhan Ekpedisi Sian Jaya, Selatpanjang, dan tim BC 10010 pun menyandarkan kapal patroli ke kapal tersebut bersamaan dengan kedatangan tim darat ke ekspedisi Sian Jaya.

Pada pukul 18.00 WIB, tim patroli BC 10010 bersama tim P2 KPPBC Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap KM Patria Meranti. Hasil pemeriksaan kedapatan bahwa kapal kayu tersebut mengangkut barang lartas berupa gulungan kain/tekstil dan beberapa barang lainnya.

Setelah melakukan langkah persuasif dengan pemilik kapal, akhirnya sekitar Pukul 20.00 Wib tim Patroli BC 10010 dan tim P2 KPPBC Bengkalis berhasil mengamankan KM Patria Meranti.

Selanjutnya Tim membawa kapal KM Patria Meranti beserta barangnya dibawa menuju Dermaga Pos Kantor Bantu BC Selatpanjang untuk dilakukan penghitungan terhadap jumlah dan jenis barang.

Untuk diketahui kapal tersebut merupakan milik seorang pengusaha lintas batas di Kepulauan Meranti bernama Asian.

Sebelumnya pada tahun 2019 lalu Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan dua unit kapal milik Asian.

Dimana muatan Kapal KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Sementara muatan KM Rupat Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas. (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bal, dan pelampung jaring 50 ikat serta beberapa barang lainnya.

Guna proses lebih lanjut, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi di Selatpanjang dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai. (BN/Dep)