Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

Di Bagansiapiapi polisi ringkus pemilik 33 papan pil happy five

Di Bagansiapiapi polisi ringkus pemilik 33 papan pil happy five

Bagansiapiapi -- Meskipun tenar di kalangan artis ternyata pengguna psikotropika happy five sudah merangsek sampai ke pelosok daerah, hal ini terungkap setelah tim opsnal polsek Bangko Pusako yang berhasil meringkus Abdul Rasyid (33) yang kedapatan menyimpan 33 papan happy five di kediaman pada Selasa 14 Januari 2020.

Informasi yang diperoleh media ini dari subbag humas polres Rokan Hilir Selasa 14/1/2020 menyebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wib pelapor bersama saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis Happy five di Jln. Baik baik kelurahan bagan hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dan atas informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais, SH.

Tidak ingin buang-buang waktu selanjutnya Kapolsek Bangko langsung memimpin anggota berangkat menuju tkp dengan di lengkapi sprint gas, sprint kap, sprint geledah badan dan tempat tertutup lainnya.

Pada saat tim yang di pimpin kapolsek bangko melintasi jl tanah putih kelurahan Bagan Kota tim polsek Bangko melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di teras rumah warga sedang memegang sebilah parang kemudian tanpa perlawanan dengan sigap anggota Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais mengatakan bahwa setelah berhasil menangkap tersangka, tim langsung gerak cepat mengungkap dugaan tersebut,

"setelah mengamankan tersangka dan sajam yang dipegang kemudian tim melakukan intrograsi terhadap tersangka diketahui tersangka bernama Abdul Rasid Als Rasid Bin Khalifah makmur, kemudian tim membawa tersangka kerumah tersangka di jl baik baik kel. bagan hulu selanjutnya dengan di dampingi ketua RT dan RW setempat tim melakukan penggeledahan rumah dan di temukan di dalam kamar tersangka barang bukti Happy five sebanyak 33 papan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polsek bangko untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas Kapolsek.(Ind)