Mohd Purwadi

Jasa Pembuatan Website dan Jasa SEO Professional

1 Dari 3 Kawanan Curas Di PT. IKPP Ditangkap

TUALANG-Seperti apa pun kejahatan yang dilakukan, pasti akan bisa diungkap. Hal itu lah yang berhasil dilakukan oleh Team Unit Reskrim Polsek Tualang. Dimana pada Sabtu kemarin (6/5/20), telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 03.25 WIB yang dialami oleh salah satu karyawan PT. IKPP Kecamatan Tualang.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 03.25 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana Curas yang mana awalnya korban hendak mengambil makan sahur dikantin yang berjarak 50 Meter dari mess korban.

Sewaktu hendak keluar mess, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang yang tidak dikenal dan langsung masuk mess korban. Yang mana 2 (dua) orang menggunakan masker warna hitam, sedangkan seorang lagi menggunakan penutup wajah yang menutupi bagian hidungnya. Dan 3 (tiga) orang tersebut masing-masing memegang parang panjang, dengan ukuran panjang 50 cm.

Kemudian, salah satu pelaku yang menggunakan masker hitam, mengancam korban dengan menggunakan parang yang diarahkan ke leher pelapor (korban), dan menyuruh korban untuk diam. Lalu 2 (dua) orang lagi masuk kedalam kamar korban, kemudian mengambil 2(dua) unit Handphone Samsung type A51, Handphone Grand Prime, Laptop Merk DELL dan uang korban sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) yang berada di atas meja dan didalam lemari serta dompet yang berada di dalam tas pelapor. Setelah mendapatkan barang milik korban terlapor pergi meninggalkan pelapor tanpa melukai korban

Setelah dilaporkan adanya kejadian tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan olah TKP, dan meminta keterangan korban serta berkoordinasi dengan security PT IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Hasil olah TKP, diduga para pelaku masuk dengan menjebol dinding luar dekat lapangan Golf PT IKPP, dan memanjat dinding untuk masuk ke dalam mess asing.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira jam 16.30 WIB, Team Opsnal Polsek Tualang menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya diduga pelaku bernama KG alias K yang juga tercatat sebagai residivis kasus curas tahun 2018 ini, hendak menuju Kecamatan Sungai Mandau, melalui jalan lintas Mandiangin.

Lalu Team Opsnal melaporkan kepada kapolsek Tualang AKP M.FAIZAL RAMZANI.SH.SIK MH, dan beliau memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Tualang IPTU ICHSAN beserta Team Opsnal langsung menuju ke jalan arah ke Sungai Mandau

Sesampainya di pos security Sungai Kencong, Team Opsnal menunggu kehadiran TO. Tidak lama berselang, pelaku atas nama inisial KG als K datang menggunakan mobil. Pada saat itu Team langsung menggerebek dan mengamankan pelaku.

Setelah di interogasi, pelaku atas nama inisial KG als K mengakui melakukan tindak pidana Curas tersebut di mess Taiwan di PT IKPP bersama 2 rekan lainnya yaitu inisial AIN (DPO) dan NH (DPO)

Pelaku atas nama inisial KG als K mengakui dianya yang masuk pertama kali ke mess korban, dan mengancam korban dengan parang yang diarahkan ke leher korban.

Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Tualang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta Barang Bukti berupa :

  1. 1 (satu) Unit Laptop Merk DELL warna hitam
  2. 1 (satu) Tas Ransel warna coklat dibawa ke Polsek Tualang.(BN)